Kematian Sutrimo, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyelidikan Independen

Kematian Sutrimo Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus
Kematian Sutrimo Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang diketahui bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (27/7/2026).

Koalisi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menilai peristiwa meninggalnya Sutrimo, yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan kasus serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.

Menurut Koalisi, penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian harus berjalan secara independen, profesional, berbasis bukti, serta bebas dari konflik kepentingan. Proses tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan harus mampu mengungkap penyebab kematian secara menyeluruh.

“Pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum,” tulis Koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi menilai terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian aparat. Pertama, negara memiliki kewajiban melakukan penyelidikan yang efektif terhadap setiap dugaan kematian tidak wajar, mencurigakan, atau yang terjadi dalam relasi kuasa. Penyelidikan tersebut harus dilakukan secara cepat, independen, imparsial, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Selain itu, Koalisi meminta seluruh barang bukti, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, hingga jejak digital yang relevan diamankan sejak awal guna menjaga integritas proses hukum.

Koalisi juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan dalam perlindungan hukum. Oleh karena itu, perkara ini disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian bagi negara dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan apabila terjadi pelanggaran.

Lebih lanjut, Koalisi menilai keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadikan perkara tersebut memiliki sensitivitas tinggi. Karena itu, proses penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih ketat, termasuk menjamin tidak adanya intervensi, mencegah konflik kepentingan, serta memberikan perlindungan kepada saksi maupun keluarga korban.

Koalisi juga mengingatkan agar prinsip fair trial tetap dijaga sejak awal proses hukum. Mereka meminta penyelidikan tidak dibangun melalui stigma terhadap korban ataupun spekulasi yang belum terbukti, namun pada saat yang sama aparat tetap memberikan informasi yang patut diketahui publik mengenai perkembangan penyelidikan secara berkala dan berbasis bukti.

Selain itu, keluarga korban dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, meminta Kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Kedua, mendesak Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan perlindungan saksi, keluarga korban, serta mencegah konflik kepentingan dan maladministrasi.

Ketiga, Koalisi meminta LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi serta memastikan adanya pemulihan bagi keluarga. Keempat, Presiden didorong memberikan perhatian khusus agar seluruh pihak menghormati prinsip fair trial dan menjamin hak publik atas informasi melalui penyampaian perkembangan penyelidikan yang akurat, proporsional, dan berbasis bukti. Kelima, DPR dan pemerintah diminta menjadikan perkara tersebut sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik di Indonesia.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center (IRC), dan Human Rights Working Group (HRWG).

Pos terkait